ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA DARUL HUFFADH

(IKDH)

TUJU-TUJU, KAJUARA, BONE, SULAWESI SELATAN

BAB I

KEGIATAN

Pasal 1

Pendidikan dan Dakwah

  1. Mengadakan dan membantu terlaksananya program Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  2. Mengawal dan menjadi garda terdepan dalam kegiatan yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  3. Mendorong terlaksananya kegiatan bidang pendidikan dan dakwah di IKDH pusat dan cabang.
  4. Mengadakan kegiatan pendidikan dan usaha-usaha lain yang dapat mendidik para anggota IKDH .
  5. Menjadi fasilitator kegiatan orientasi anggota alumni dan keluarga IKDH yang baru bergabung dalam organisasi IKDH.

Pasal 2

Informasi dan Publikasi

  1. Menyediakan pusat Informasi dan media Publikasi
  2. Menyebarluaskan informasi terbaru tentang Pondok Pesantren Darul Huffadh sesuai berita yang diberikan oleh laman D’JOUR (The Journalist of Darul Huffadh) baik via facebook, Instagram dan Youtube.
  3. Membentuk grup khusus pengurus IKDH pusat dan cabang.
  4. Membentuk grup khusus perwakilan dari setiap Marhalah
  5. Membangun pusat data IKDH .

Pasal 3

Ekonomi

  1. Mengadakan usaha ekonomi di bidang perdagangan umum, jasa dan industry.
  2. Membentuk Forum Pengusaha Ikatan Keluarga Darul Huffadh.

Pasal 4

Pembinaan Anggota

  1. Mendata alumni dan keluarga ikatan melalui Cabang IKDH.
  2. Mewujudkan ukhuwah Islamiyah antara sesama alumni dan keluarga besar Darul Huffadh.
  3. Meningkatkan keilmuan dan wawasan ke-islaman serta menjaga nilai-nilai pendidikan pesantren pada anggota IKDH .

Pasal 5

Kerjasama

  1. IKDH dapat bekerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dan tidak mengikat.

BAB II

KEUANGAN

Pasal 6

Iuran Anggota

  1. Iuran anggota digunakan untuk kepentingan Pengurus IKDH Pusat dan Pengurus IKDH Cabang.

BAB III

ANGGOTA

Pasal 7

Anggota Biasa

  1. Anggota biasa adalah laki-laki atau Perempuan yang pernah belajar di Pondok Pesantren Darul Huffadh.

Pasal 8

Anggota Kehormatan

  1. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang berjasa terhadap IKDH dan/atau kepada Pondok Pesantren Darul Huffadh atas persetujuan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh.

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota

  1. Setiap anggota berhak mendapat pembinaan dari Pengurus Cabang IKDH .
  2. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus IKDH Cabang.
  3. Setiap anggota mempunyai hak untuk membela diri sampai ke Musyawarah Besar.
  4. Setiap anggota berhak menerima kartu tanda anggota dari IKDH Cabang.

Kewajiban Anggota

  1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IKDH dan Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  2. Tidak diperkenankan bagi seluruh IKDH , untuk menggiring, membawa dan memasukkan IKDH dalam konteks diluar nafas pendidikan sesuai asas Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  3. Menaati segala peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh IKDH Pusat dan disosialisasikan oleh IKDH Cabang.
  4. Ber-infaq setiap tahun.

Pasal 10

Hilangnya Keanggotaan

Anggota IKDH akan kehilangan keanggotaannya apabila :

  1. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri.
  2. Diberhentikan karena merugikan organisasi atau Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  3. Meninggal dunia.

BAB IV

PENGURUS

Pasal 11

Pengurus Pusat IKDH

  1. Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Darul Huffadh selanjutnya disingkat PP.IKDH .
  2. Pengurus Pusat sekurang kurangnya terdiri dari;  ketua, wakil ketua, sekertaris, dan bendahara.
  3. Kriteria calon ketua Ikatan Keluarga Darul Huffadh  adalah:
    1. Warga Negara Indonesia
    1. Ketua & wakil ketua IKDH Pusat ditentukan/ditunjuk oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh berdasarkan calon yang diajukan dalam musyawarah besar .
    1. Ketua  IKDH memiliki kredibilitas dan integritas dalam memajukan Pondok Pesantren Darul Huffadh serta berdomisili penuh di Pondok Pesantren Darul Huffadh.
    1. Wakil Ketua IKDH memiliki kredibilitas dan integritas dalam memajukan Pondok Pesantren Darul Huffadh serta loyalitas kepondokan.
  4. Masa Khidmah Ketua Pengurus Pusat IKDH adalah 5 tahun dan dapat dipilih Kembali.

Pasal 12

Pengurus Cabang IKDH

  1. Pengurus  Cabang  sekurang kurangnya terdiri dari;  Ketua, sekertaris dan bendahara
  2. Pengurus IKDH Cabang diajukan dan dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Cabang tidak diperkenankan mengadakan kegiatan apapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua  Pengurus Pimpinan Pusat IKDH .

Pasal 13

Pergantian Pengurus

Pergantian antar waktu terjadi karena :

  1. Meninggal Dunia
  2. Mengundurkan Diri
  3. Diberhentikan
  4. Pergantian antar waktu Pengurus  Pusat IKDH dilakukan melalui Sidang Pengurus Pusat dengan disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh dan diumumkan kepada Pengurus Cabang.
  5. Pergantian antar waktu Ketua Pengurus Cabang dilakukan melalui Sidang Pengurus Cabang dengan disetujui oleh Pengurus Pusat.

BAB V

CABANG

Pasal 14

Pembentukan Cabang IKDH

  1. Cabang dapat dibentuk di suatu daerah dan negara yang mempunyai anggota sekurang-kurangnya 9 orang dan disetujui oleh Pengurus Pusat IKDH .
  2. Cabang merupakan satu wilayah kabupaten kota dan/atau merupakan gabungan dari beberapa kabupaten kota.

Pasal 15

Hak dan Kewajiban Cabang

       Hak Cabang

  1. Setiap Cabang mempunyai hak lima suara dalam Musyawarah Besar
  2. Setiap Cabang berhak mendapatkan pembinaan dari pengurus Pimpinan Pusat IKDH .

             Kewajiban Cabang

  1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan nilai-nilai baik IKDH dan Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  2. Melaporkan segala bentuk kegiatan yang akan diadakan dalam setiap tahun masa kerja.
  3. Taat dan patuh sepenuhnya pada kesepakatan AD &ART IKDH dan segala kebijakan dan keputusan Pengurus Pusat IKDH.

BAB VI

MUSYAWARAH

Pasal 16

       Penyelenggaraan Musyawarah

  1. Musyawarah Besar diadakan 5 (Lima) tahun sekali, dan dihadiri oleh Pengurus  Pusat, Pengurus Cabang dan perwakilan angkatan sebagai peserta dan undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat sebagai Peninjau.
  2. Musyawarah Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali dihadiri oleh anggota dan Pengurus Cabang.
  3. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas Prakarsa Pengurus Pusat IKDH atau pimpinan pondok pesantren Darul Huffadh atau  diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah IKDH pusat dan Cabang.

Pasal 17

Biaya Musyawarah

  1. Biaya Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa ditanggung oleh Pengurus Pusat bersama-sama Pengurus Cabang.
  2. Biaya Musyawarah Cabang ditanggung oleh Pengurus Cabang.

BAB VII

RAPAT

Pasal 18

Rapat Pengurus

1. Rapat pengurus adalah permusyawaratan eksekutif organisasi.

2. Rapat pengurus terdiri dari :

  1. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekertaris dan bendahara.
  2. Rapat Lengkap dihadiri oleh seluruh pengurus.

3.Rapat kerja diadakan untuk mengevaluasi dan membuat program kerja organisasi.

Pasal 19

Syarat Sahnya Rapat

  1. Setiap rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 +1 dari jumlah yang berhak hadir dan berada di tempat kedudukan organisasi.
  2. Apabila quorum tidak terpenuhi, rapat diundurkan sampai 1 (satu) jam dengan kesepakatan peserta rapat  tetap dilanjutkan, selanjutnya dianggap sah tanpa memperhatikan quorum.

BAB VIII

ATURAN UMUM DAN PERUBAHAN

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKDH.

Pasal 21

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Besar IKDH.

Pasal 22

Penetapan Anggaran Rumah Tangga ini, dilakukan pada Musyawarah Besar IV IKDH dan dapat diubah pada musyawarah besar selanjutnya.

BAB IX

PENGESAHAN

Pasal 23

Penetapan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Besar IV IKDH di Tuju-Tuju, Kajuara, Bone pada tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat

Penetapan Anggaran Rumah Tangga ini, disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh.

Ditetapkan di Tuju-Tuju

06 Juli 2024

Ditetapkan di Tuju-Tuju

______________________________________________________________________

Pimpinan Sidang

Disetujui Di Tuju Tuju

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh Tuju Tuju

Bagikan :