ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA DARUL HUFFADH (IKDH)

TUJU-TUJU, KAJUARA, BONE, SULAWESI SELATAN

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Keluarga besar Pondok Pesantren Darul Huffadh menyadari kewajiban menjunjung tinggi agama serta nila-nilai ke-islaman, menjaga kepribadian dan aktif dalam mengabdikan diri untuk agama dan negara. Ikatan Keluarga Darul Huffadh sepenuhnya menyadari bahwa Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah Lembaga pendidikan Islam yang membentuk karakter umat dan berkhidmat pada masyarakat.

Dengan penuh rasa tanggung jawab atas terselenggaranya kekeluargaan, persaudaraan, dan ukhuwah Islamiyah keluarga besar Pondok Pesantren Darul Huffadh maka dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT, kami membentuk organisasi himpunan keluarga dan alumni Pondok Pesantren Darul Huffadh dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

                                                                        BAB I

NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini Bernama “Ikatan Keluarga Darul Huffadh” disingkat IKDH .

Pasal 2

SIFAT

Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan berorientasi pada almamater Pondok Pesantren Darul Huffadh dan tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik manapun.

Pasal 3

WAKTU

IKDH Tuju-Tuju didirikan pada tanggal 30 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan 05 Agustus 2005 di Tuju-Tuju, untuk waktu yang tidak berbatas.

Pasal 4

Kedudukan

Pimpinan Pusat IKDH Tuju-Tuju berkedudukan di Pondok Pesantren Darul Huffadh, Tuju-Tuju, Kajuara, Bone, Sulawesi Selatan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

ASAS

IKDH berasaskan Islam

Pasal 6

Tujuan

IKDH bertujuan :

  1. Mempererat kekeluargaan dan menjalin kebersamaan dalam membina persatuan.
  2. Menjadi garda terdepan dalam membela, menjaga keutuhan dan kelangsungan pendidikan di Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  3. Mempertinggi budi pekerti dan kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian pada ummat dan bangsa.
  4. Turut serta bertanggungjawab atas visi dan misi Pondok Pesantren Darul Huffadh dalam mencapai cita-cita pendiri Ust. Lanre Said yaitu menuju pulau idaman Al-Qur’an dan Hadits Shahih.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 7

  1. IKDH berusaha untuk :
  2. Membantu dan mengawal kelancaran program pendidikan di Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  3. Menjadi garda terdepan dalam menjaga nama baik Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  4. Membantu Lembaga pendidikan alumni dalam hal kaderisasi dan hal lain yang tidak menyalahi aturan utama Pondok Pesantren Darul Huffadh.
  5. Turut berperan dalam membangun masyarakat Indonesia.
  6. IKDH mengadakan kegiatan di bidang :
  7. Pendidikan dan Dakwah
  8. Sosial Kemasyarakatan
  9. Ekonomi
  10. Informasi dan Publikasi
  11. Keputrian

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 8

Sumber Dana

            Dana IKDH didapat dari :

  1. Infaq Anggota
  2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 9

Anggota

            Anggota IKDH terdiri dari :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan

Pasal 10

Pengurus

            Pengurus IKDH terdiri dari :

  1. Pengurus Pusat
  2. Pengurus Cabang

BAB VI

MUSYAWARAH DAN SIDANG

Pasal 11

Musyawarah

  1. Musyawarah IKDH terdiri dari :
  2. Musyawarah Besar
  3. Musyawarah Besar Luar Biasa
  4. Musyawarah Cabang
  5. Keputusan berdasarkan Musyawarah Besar musyawarah besar luar biasa atas persetujuan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh

Pasal 12

Sidang

            Sidang IKDH terdiri dari :

  1. Sidang Pengurus Pusat
  2. Sidang Pengurus Cabang
  3. Rapat Kerja Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang

BAB VII

KETENTUAN UMUM DAN PERUBAHAN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

        Pasal 14

Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Besar dengan disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh.

                                                        Pasal 15

Penetapan anggaran dasar ini dilakukan pada Musyawarah Besar ke-IV tahun 2024 dan dapat dilakukan perubahan pada Musyawarah Besar berikutnya.

BAB VIII

PENGESAHAN

Pasal 16

  1. Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan pada Musyawarah Besar ke-IV IKDH di Tuju-Tuju, Kajuara, Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal ­­­­­­­­­­­­­­­­­06 Juli 2024.
  2. Penetapan Anggaran Dasar ini disetujui oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh.

Ditetapkan di Tuju-Tuju

______________________________________________________________________

Pimpinan Sidang

Disetujui Di Tuju Tuju

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh Tuju Tuju

Bagikan :